Kejagung menahan Andri Mulyono selaku komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). (foto: CNBC Indonesia/Tri Susilo)

LITERASI-ONLINE.COM - Jumlah tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) bertambah menjadi 5 orang.

Terbaru, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono atau AM, sebagai tersangka ke-5. 

"Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, saudara AM sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, maka tim penyidik menetapkan saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN tahun 2025 sampai dengan tahun 2026," ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).

Penetapan tersangka dilakukan setelah Andri Mulyono diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jumat (12/6).

Tersangka Lain

Sebelumnya, Kejagung RI menetapkan Asep Yusuf Somanti (AYS) sebagai tersangka ke-4 dari unsur swasta pada Kamis (11/6/2026). 

Tiga tersangka lain yang sudah lebih dulu ditahan adalah mantan Kepala BGN, Dadan Hindaya.

Serta dua mantan dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Peran Andri Mulyono

Syarief Sulaeman kepada wartawan menjelaskan, Andri Mulyono merupakan komisaris sekaligus pengendali PT YAT.

Perusahaan ini bergerak di bidang pengadaan barang dan logistik serta menjadi penyedia sepeda motor listrik dalam proyek di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). 

BGN merupakan penanggung jawab program MBG. 

Syarief menjelaskan kronologi keterlibatan Andri Mulyono dalam kasus ini. 

Pada awal 2025, Andri Mulyono bertemu dengan Lodewyk Pusung (LP) yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala BGN. 

Saat ini, Lodewyk Pusung juga berstatus tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. 


Baca juga