Kejagung menahan Andri Mulyono selaku komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). (foto: CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Pada pertemuan itu, Andri Mulyono mempresentasikan profil perusahaannya dengan tujuan memperoleh proyek pengadaan barang di lingkungan Badan Gizi Nasional atau BGN. 

Setelah pertemuan itu, Andri Mulyono memperoleh informasi mengenai rencana pengadaan sepeda motor listrik di BGN untuk aktivitas program MBG. 

Meski proses pengadaan motor listrik belum dimulai, Andri Mulyono diduga sejak Februari 2025 sudah aktif berkomunikasi dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk menindaklanjuti proyek itu. 

Padahal, menurut Kejagung, saat itu PT YAT sebenarnya belum memenuhi syarat sebagai vendor pengadaan.

Sebab, ketika itu PT YAT belum memiliki dealer maupun bengkel aktif. Selain itu, proses pengadaan motor listrik pada saat itu juga belum dimulai.

Syarief menambahkan, penyidik Kejagung juga menduga Andri Mulyono bekerja sama dengan pihak lain berinisial AA untuk mempermudah kemenangan dalam proyek pengadaan motor listrik itu. 

Dalam praktiknya, Andri Mulyono kemudian diduga menggelembungkan (mark up) harga setiap unit motor listrik. 

Tujuannya, agar harga motor listrik itu mendekati pagu anggaran yang telah tersedia. 

"Saudara AM secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga atau mark-up untuk setiap unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia dalam pengadaan tersebut," jelas Syarief.

Menurut Kejagung, Andri Mulyono diduga memperoleh pembayaran 100 persen atas pengadaan motor listrik itu berdasarkan berita acara serah terima yang telah dimanipulasi. 

Dokumen berita acara itu seolah-olah menunjukkan proses perakitan sepeda motor telah selesai dan barang telah memenuhi spesifikasi yang dipersyaratkan. 

Padahal, penyidik Kejagung menduga harga maupun spesifikasi motor listrik yang disediakan perusahaan Andri Mulyono tidak sesuai dengan standar barang dan kebutuhan BGN. 

Kejagung menjerat Andri Mulyono melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Seperti empat tersangka lainnya, Andri Mulyono langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (*)


Baca juga