Dua Mantan Wakil Selain Dadan Hindayana, Kejagung RI juga menahan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Sepeti Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung juga digiring keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan.Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung lalu dibawa menuju mobil tahanan. Tangan ketiga mantan pejabat BGN itu diborgol ketika digiring petugas menuju mobil tahanan.
Dugaan Korupsi MGB Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan kasus yang menjerat tiga mantan pimpinan BGN itu melalui konferensi pers.Syarief Sulaeman di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026), menjelaskan, ketiganya ditetapkan tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026.Ia menjelaskan, penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah tanggal 29 Mei 2026. Penetapan tersangka diawali pemeriksaan tiga orang tersebut sebagai saksi."Setelah melalui pemeriksaan tersebut, Saudara DH, SS, dan LP, sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi dan LP selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis," kata Syarief. (*)