Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (tengah)

LITERASI-ONLINE. COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan penahanan tersangka kasus dugaan korups kuota haji 2023-2024 Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menjadi tahanan rumah. 

Perubahan status tahanan mantan Menteri Agama (Menag) RI itu dilakukan sejak Kamis (19 /3) lalu.

"Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19 /3) malam kemarin," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (21/3).

Ia menjelaskan bahwa pengalihan status penahanan ini berdasarkan permohonan keluarga tersangka pada 17 Maret lalu.

"Atas permohonan itu kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP," kata Budi Prasetyo.

Ia memastikan pengalihan status menjadi tahanan rumah itu sesuai prosedur.

"Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka," ujarnya.

Budi Prasetyo juga menegaskan KPK tetap melakukan pengawasan terhadap Yaqut Choli menjadi status tahanan rumah.

"Selama melaksanakan pengalihan penahanan itu, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan," jelasnya.

Sebelumnya, Yaqut Cholil ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 pada awal Januari 2026 lalu. 

Yaqut Cholil lalu mengajukan praperadilan untuk menggugat penetapan tersangka oleh KPK.

Namun gugatan praperadilan Yaqut ditolak oleh hakim tunggal dalam sidang putusan di PN Jakarta Selatan. 


Baca juga