Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (tengah)
KPK kemudian resmi menahan Yaqut Cholil pada Kamis (12/3).Setelah itu, KPK juga resmi menahan tersangka lain dalam kasus ini, yakni mantan staf khusus Yaqut Cholil, Ashfah Abidal Aziz (IAA) atau Gus Alex pada Selasa (17/3) lalu.Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara disebut mengalami kerugian sejumlah Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar) dari kasus dugaan korupsi kuota haji ini.Hanya SementaraKPK menyampaikan status tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tahanan rumah tidak bersifat permanen atau selamanya."Pengalihan ini memang tidak bersifat permanen," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu.Ia mengatakan KPK akan menyampaikan kepada publik mengenai hingga kapan Yaqut Cholil berstatus tahanan rumah."Untuk sampai kapannya, nanti akan di-update (disampaikan) lagi, " kata Budi Prasetyo.(*)
Baca juga