Mantan Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk-yeol

LITERASI-ONLINE.COM - Mantan Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk-yeol dituntut hukman mati oleh jaksa khusus dalam sidang kasus pemberontakan.

Yoon Suk didakwa kasus pemberontakan setelah menetapkan darurat militer dalam kapasitasnya sebagai presiden pada Desember 2024 silam.

Penetapan darurat militer itu mengguncang Korea Selatan.

Tuntutan mati dibacakan oleh tim jaksa dalam sidang di Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Selasa (13/1/2026) waktu setempat.

Yoon Suk dilengserkan dari kursi presiden pada April 2025 lalu.

Dalam kasus ini, Yoon Suk dijerat delapan perkara pidana terkait darurat militer. 

Dari delapan kasus itu, tuntutan yang paling berat adalah pemberontakan dengan ancaman hukuman mati.

Asisten jaksa khusus yang menuntut sang mantan presiden, yakni Park Eok-su, menilai Yoon Suk menetapkan darurat militer untuk memperpanjang kekuasaan. 

"Mantan Presiden Yoon Suk mendeklarasikan darurat militer dengan tujuan untuk bercokol di tampuk kekuasaan dengan cara menyandera legislatif dan yudikatif," kata Park Eok-su seperti dilansir kantor berita Yonhap.

"Ini kejahatan yang sangat serius dan dia memobilisasi sumber daya fisik yang seharusnya bisa dikerahkan untuk kepentingan nasional bersama," tambahnya.

Setelah pembacaan tuntutan, agenda sidang berikutnya adalah pembacaan putusan atau vonis.

Yoon Suk dijadwalkan  menjalani sidang vonis Februari 2026.


Baca juga