Mantan Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk-yeol

Namun, pengadilan akan memberikan kesempatan kepada Yoon Suk untuk membela diri di persidangan sebelum sidang vonis.

Pakar hukum mengatakan, Yoon Suk kemungkinan besar divonis hukuman penjara seumur hidup. 

Alasannya, Korea Selatan tidak pernah mengeksekusi mati sejak tahun 1997.

Kerahkan Tentara

Kasus ini bermula pada 3 Desember 2024, ketika Yoon Suk-yeol mengejutkan Korea Selatan dengan mendeklarasikan darurat militer. 

Pemerintah mengerahkan tentara untuk mengepung kantor komisi pemilihan dan parlemen Korsel.

Keputusan Yoon Suk mendapat reaksi keras warga Korsel.

Ribuan warga sipil menyerbu gedung parlemen untuk memprotes darurat militer dan menuntut Yoon Suk mundur.

Anggota parlemen Korsel menggelar sidang darurat dan memutuskan menolak darurat militer. 

Setelah itu, Yoon Suk dimakzulkan dan akhirnya ditahan. (*)



Baca juga