Ilustrasi WFA

Sebab, mereka tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajiban masing-masing.

“Terkait dengan upah selama pelaksanaan WFA ini, juga kita imbau diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat menjalankan pekerjaan di tempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan,” jelas Yassierli.

Kebijakan untuk ASN 

Dalam keterangan terpisah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyampaikan bahwa pemerintah memberikan pekerjaan tugas kedinasan secara fleksibel kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 29 Desember hingga 31 Desember 2025.

Rini menyampaikan kebijakan itu ketika menghadiri Press Conference Launching Pelatihan GIG Economy Bagi Gen Z dan Soft Launching AI Open Innovation Challenge, serta kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) saat libur Natal dan Tahun Baru 2025, di Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Ia menegaskan, pemerintah memberikan fleksibilitas kepada para ASN selama periode tersebut.

Kebijakan FWA ditujukan untuk ASN, dari pusat hingga daerah, termasuk para pegawai negara di lingkungan Mabes TNI dan Polri. (*)


Baca juga