Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, usai diperiksa penyidik KPK di Gedung KPK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

KPK belum memberikan informasi mengenai hasil pemeriksaan Yaqut.

Pada hari yang sama, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi dari unsur biro perjalanan haji dan umrah.

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pemeriksaan itu berfokus pada pendalaman kerugian keuangan negara.

Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK pada 11 Agustus 2025 lalu mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk tiga orang.

Ketiganya adalah Yaqut Cholil Qoumas, staf khusus Yaqut yakni Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.

KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat, seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, dan ruangan Direktorat Jenderal PHU Kementerian Agama. (*)


Baca juga