Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, usai diperiksa penyidik KPK di Gedung KPK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
LITERASI-ONLINE.COM - Mantan Menteri Agama (Menag) era Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Yaqut Cholil Qoumas, diperiksa penyidik KPK selama sekitar 8 jam, Selasa (16/12/2025).Yaqut diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.Ini merupakan pemanggilan atau pemeriksaan ketiga bagi Yaqut oleh KPK sebagai saksi.Pemeriksaan pertama berlangsung pada Agustus 2025 lalu, ketika kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.Pemeriksaan kedua pada awal September 2025, setelah kasus ini naik ke tahap penyidikan. Kali ini, pada pemeriksaan ketiga, Yaqut tiba di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 11.42 WIB.Ia merampungkan pemeriksaan sekitar pukul 20.10 WIB.Setelah menjalani pemeriksaan, Yaqut irit bicara kepada media yang sudah menunggunya. Yaqut yang didampingi pengacara dan juru bicaranya menyerahkan sepenuhnya materi pemeriksaan kepada KPK.Mengenai materi pemeriksaan, Yaqut meminta wartawan menanyakan langsung ke penyidik."Kawan-kawan yang saya hormati, tolong ditanyakan ke penyidik," kata Yaqut singkat, sebelum meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/12) malam WIB.
Baca juga