Suasana pemberian anugerah Pahlawan Nasional untuk 10 tokoh di Istana Negara Jakarta, Senin 10 November 2025. (Foto: RMOL.ID)
LITERASI-ONLINE.COM - Presiden RI Prabowo Subianto resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada 10 tokoh di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11/2025).Sebelumnya, terdapat 40 lebih nama tokoh yang diusulkan untuk mendapat gelar pahlawan nasiobal tahun 2025 ini.Anugerah pahlawan nasional itu berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 November 2025.“Menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada mereka yang namanya tersebut dalam lampiran keputusan ini sebagai penghargaan dan penghormatan yang tinggi, atas jasa-jasanya yang luar biasa, untuk kepentingan mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa," bunyi kutipan Keppres. Nama 10 Tokoh Daftar nama 10 tokoh yang mendapat gelar Pahlawan Nasional, yakni: Almarhum K.H. Abdurrahman Wahid dari Provinsi Jawa Timur (Pahlawan dengan perjuangan politik dan pendidikan Islam) Almarhum Jenderal Besar TNI H. M. Soeharto dari Provinsi Jawa Tengah (Pahlawan bidang perjuangan) Almarhumah Marsinah dari Provinsi Jawa Timur (Pahlawan bidang perjuangan sosial dan kemanusiaan) Almarhum Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja dari Provinsi Jawa Barat (Pahlawan dalam bidang perjuangan hukum dan politik) Almarhumah Hajjah Rahmah El Yunusiyyah dari Provinsi Sumatera Barat (Pahlawan bidang perjuangan pendidikan Islam) Almarhum Jenderal TNI (Purn) Sarwo Edhie Wibowo dari Provinsi Jawa Tengah (Pahlawan bidang perjuangan bersenjata) Almarhum Sultan Muhammad Salahuddin dari Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pahlawan bidang perjuangan pendidikan dan diplomasi) Almarhum Syaikhona Muhammad Kholil dari Provinsi Jawa Timur (Pahlawan bidang perjuangan pendidikan Islam) Almarhum Tuan Rondahaim Saragih dari Provinsi Sumatera Utara (Pahlawan bidang perjuangan bersenjata) Almarhum Zainal Abidin Syah dari Provinsi Maluku Utara (Pahlawan bidang perjuangan politik dan diplomasi). Hak Tunjangan untuk Ahli Waris Pahlawan Nasional atau Ahli Waris Penerima gelar Pahlawan Nasional nantinya berhak mendapatkan tunjangan berkelanjutan.Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara serta Besaran Tunjangan Berkelanjutan Bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional.
Baca juga