Tunjangan berkelanjutan yang dimaksud dalam Perpres itu adalah jaminan sosial yang diberikan pemerintah kepada pejuang, perintis kemerdekaan, dan keluarga Pahlawan Nasional dalam bentuk tunjangan kesehatan, tunjangan hidup, tunjangan perumahan dan atau tunjangan pendidikan. Dalam Pasal 7 ayat (1) Perpres itu disebutkan bahwa tunjangan berkelanjutan diberikan kepada janda atau duda dari Pahlawan Nasional. Bila janda atau duda dari Pahlawan Nasional itu sudah meninggal dunia, maka tunjangan berkelanjutan dapat diberikan kepada anak kandung atau anak angkat yang sah, sesuai isi Pasal 7 ayat (2). Dalam Pasal 9 ayat (3) disebutkan bahwa tunjangan kesehatan yang diperoleh keluarga Pahlawan Nasional berupa aksesbilitas ke fasilitas pelayanan kesehatan, biaya perawatan, dan tambahan pembelian obat. Adapun tunjangan hidup yang didapat keluarga Pahlawan Nasional untuk pembelian sandang, pembelian pangan, tambahan asupan makanan bergizi, dan rekreasi atau hiburan. Hal itu diatur dalam Pasal 9 ayat (4) Perpres. Dalam Pasal 9 ayat (5) diatur mengenai tunjangan perumahan berupa biaya untuk pemeliharaan rumah atau sewa rumah, pembayaran listrik, pembayaran PAM atau air bersih. Tunjangan pendidikan berupa biaya untuk beasiswa. Kemudian ada tunjangan berkelanjutan berupa uang tunai yang diberikan sekaligus setiap satu tahun sekali. “Pemberian Tunjangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sekaligus setiap 1 (satu) tahun sekali,” bunyi Pasal 10 ayat (2). Perpres itu juga mengatur perihal besaran dari tunjangan berkelanjutan untuk keluarga Pahlawan Nasional. Berdasarkan Pasal 19, keluarga Pahlawan Nasional berhak mendapatkan tunjangan berkelanjutan sebesar Rp 50 juta per tahun. Tapi, untuk mendapatkan tunjangan itu, keluarga harus memenuhi sejumlah syarat yang diatur dalam Pasal 13. Selain itu, pemberian tunjangan kepada keluarga Pahlawan Nasional bisa dihentikan jika janda atau duda yang sah, serta anak kandung atau anak angkatnya yang sah meninggal dunia. Penghentian tunjangan itu diatur dalam Pasal 21 ayat (2). Sebagai informasi, Perpres Nomor 78 tahun 2018 itu disahkan dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 17 September 2018. Penerima gelar Pahlawan Nasional juga berhak mendapatkan berbagai bentuk penghormatan dan penghargaan dari negara.Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Dalam Pasal 78 ayat (2) disebutkan bahwa penghormatan dan penghargaan itu berupa pengangkatan atau kenaikan pangkat secara anumerta, pemakaman dengan upacara kebesaran militer, pembiayaan pemakaman oleh negara. Pemakaman di Taman Makam Pahlawan Nasional dan atau pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala kepada ahli warisnya. (*)