BKN
LITERASI-ONLINE.COM - Peringatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik yang berstatus PNS maupun PPPK.PNS atau PPPK yang tidak masuk kerja karena bolos selama beberapa hari, dapat diberhentikan dengan tidak hormat dan tidak akan mendapatkan hak-haknya seperti tunjangan dan pensiun. Menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof Zudan Arif Fakrulloh, banyak ASN yang bolos kerja selama waktu tertentu, diberhentikan secara tidak dengan hormat atau dipecat. "Saya ingin menyampaikan satu hal. Ternyata banyak sekali ASN kita, baik PNS maupun P3K, yang diberhentikan, secara tidak dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri, karena tidak masuk kerja," kata Prof Zudan dalam agenda BKN Menyapa, dikutip dari kanal YouTube BKNgoidofficial, Senin (3/11/2025). Karena itu, Prof Zudan memperingatkan para ASN untuk lebih memahami adanya risiko diberhentikan secara tidak hormat jika bolos kerja."Tolong rekan-rekan pelajari, pahami, bahwa akibat tidak masuk kerja, bisa mendapatkan sanksi pemberhentian," katanya. Dijelaskan, pemerintah memiliki Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BP ASN) yang mengawasi seluruh bentuk disiplin ASN tiap bulan. Jika ada pelanggaran disiplin, maka BP ASN yang terdiri dari Menteri PANRB, Kepala BKN, Sekretaris Kabinet, Kepala BIN, Jaksa Agung, Menteri Hukum, dan Ketua Korpri akan langsung menggelar sidang untuk menentukan nasib profesi ASN yang melanggar aturan. "BP ASN bersidang setiap bulan, sepanjang tahun. Setiap bulan, paling tidak 24 kali bersidang. Yang kita sidangkan adalah kasus-kasus yang dilakukan oleh para ASN," katanya. Dari kasus-kasus yang ditangani BP ASN itulah, Prof Zudan menemukan banyak sekali ASN yang dipecat karena bolos kerja. Sekretaris Utama BKN Imas Sukmariah menambahkan, ASN yang diberhentikan tidak akan mendapatkan hak-haknya lagi, baik itu hak penghasilan maupun pensiun. Hal ini diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020. Hukuman BerjenjangNamun, penegakan disiplin bagi ASN yang bolos kerja dilakukan secara berjenjang. Hukuman berjenjang itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bentuk hukumannya dapat berupa teguran lisan, pemotongan tunjangan kinerja, dan yang terberat yakni pemecatan.
Baca juga