BKN

Hukuman Ringan 

Hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan diberikan kepada ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 3 hari dalam satu tahun. 

Teguran tertulis diberikan kepada ASN yang tidak masuk kerja selama 4-6 hari selama satu tahun.  

Pernyataan tidak puas secara tertulis diberikan kepada ASN yang secara kumulatif tidak masuk kerja tanpa alasan selama 7-10 hari selama setahun. 

Hukuman Sedang 

Hukuman sedang yang diberikan kepada ASN berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin). Rinciannya, pemotongan tukin sebesar 25 persen selama enam bulan diberikan bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan secara kumulatif selama 11-13 hari kerja dalam satu tahun. 

Pemotongan tukin 25 persen selama sembilan bulan diberikan kepada ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan secara kumulatif selama 14-16 hari kerja dalam satu tahun. 

Pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 12 bulan diberikan kepada ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan secara kumulatif selama 17-20 hari kerja dalam satu tahun.

Hukuman Berat 

Ada dua jenis hukuman berat yang diberikan kepada ASN, yaitu penurunan jabatan, pembebasan jabatan, hingga pemberhentian/pemecatan.

Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21-24 hari kerja dalam satu tahun. Pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25-27 hari kerja dalam satu tahun. 

Pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri sebagai ASN yang tidak masuk kerja selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun. 

Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama sepuluh hari kerja. (*)



Baca juga