Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy menyalami petugas kepolisian.
LITERASI-ONLINE.COM - Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy resmi dijebloskan ke penjara pada Selasa (21/10/2025) waktu setempat.Ia akan menjalani hukuman penjara 5 tahun, setelah divonis bersalah karena berupaya memperoleh dana dari pemimpin Libya, Muammar Gaddafi, untuk kampanye pemilihan umum presiden (pilpres) Prancis 2007. Sarkozy kini tercatat sebagai mantan kepala negara pertama di Uni Eropa yang harus menjalani hukuman penjara. Sarkozy memimpin Prancis dari tahun 2007 hingga 2012.Sarkozy divonis penjara 5 tahun pada September 2025, karena terbukti melakukan konspirasi kriminal dalam rencana pendanaan ilegal kampanye presiden. Namun, hukumannya baru dilaksanakan bulan ini setelah mengajukan banding dan menyebut putusan itu sebagai “ketidakadilan.”Hakim memutuskan hukuman penjara 5 tahun tetap dijalankan, karena pelanggaran Sarkozy dianggap sangat berat dan luar biasa.Massa PendukungBeberapa jam sebelum Sarkozy dibawa ke penjara, massa pendukung berkumpul di depan rumahnya di Kota Paris, Prancis.Massa membawa foto Sarkozy sambil menyanyikan lagu kebangsaan Prancis. “Ini hari yang menyedihkan bagi Prancis dan bagi demokrasi. Pengadilan ini tidak berdasar apa pun,” kata seorang simpatisan Sarkozy dengan nada kecewa, seperti diberitakan AFP.Sarkozy menjalani hukuman di penjara La Sante di Paris. Ia akan ditempatkan di sel isolasi berukuran sekitar 9 meter persegi, agar tidak berinteraksi dengan narapidana lain.Di ruang isolasi, ia hanya diperbolehkan keluar sekali sehari untuk berjalan di halaman kecil, serta menerima kunjungan tiga kali seminggu.
Baca juga