Mantan Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, Prof Dr Ellen Kumaat bersama dua tersangka lain, memakai rompi tahanan Kejati Sulut. (foto: ist)

LITERASI-ONLINE.COM - Mantan Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, Provinsi Sulawesi Utara, Prof Dr Ellen Kumaat, jadi bahan perbincangan publik.

Wanita yang pernah terpilih sebagai dosen teladan nasional 1995 ini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan tiga gedung di lingkungan kampus Unsrat. 

Dugaan penyimpangan proyek itu merugikan negara hingga Rp 2,2 miliar.

Kasus ini bermula dari proyek pembangunan satu gedung Fakultas Hukum dan dua gedung Fakultas Teknik Unsrat Manado.

Proyek ini dibiayai melalui pinjaman luar negeri Islamic Development Bank (IDB) dan APBN 2014–2019. 

Pada pengerjaan proyek ini, penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) menemukan indikasi pelanggaran administratif dan teknis.

Akibatnya, hasil pembangunan gedung itu tidak sesuai spesifikasi dan menimbulkan kerugian keuangan negara. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulut, Januarius Bolitobi, SH, membenarkan pihaknya telah menahan tiga orang tersangka kasus ini, termasuk Prof Ellen Kumaat. 

Menurut Januarius, Jumat (17/10/2025),  ketiga tersangka ditahan karena adanya dugaan penyimpangan proyek yang menyebabkan kerugian negara  Rp2,227 miliar lebih, berdasarkan hasil audit keuangan>

Dua tersangka lain adalah JRT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Ir. S, General Manager PT AK (Persero), selaku kontraktor pelaksana proyek. 

Mereka ditahan di Rutan Kelas IIA Malendeng Manado selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. 

Satu tersangka lainnya, Hadi Prayitno, yang berperan sebagai Team Leader Konsultan Pengawas/PMSC, belum ditahan karena masih menjalani perawatan medis. 

Kejati Sulut memastikan penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional dan transparan. 


Baca juga