Baznas

LITERASI-ONLINE.COM - Pendaftaran seleksi calon pimpinan/anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) tingkat pusat dan daerah segera dibuka.

Baznas tingkat daerah meliputi provinsi dan kabupaten/kota di Tanah Air.  

Untuk Baznas tingkat pusat, Kementerian Agama (Kemenag) RI sudah membentuk tim seleksi (timsel).

Rencananya, pendaftaran anggota Baznas tingkat pusat dibuka mulai 25 Agustus 2025. 

Kementerian Agama RI telah menerbitkan regulasi baru mengenai seleksi pimpinan dan anggota Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. 

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025.

PMA ini bertujuan untuk memastikan proses rekrutmen berjalan transparan dan akuntabel, sehingga menghasilkan pengurus yang profesional. 

Menurut Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, aturan ini menjaga keseimbangan antara peran pemerintah dan partisipasi masyarakat.

"Calon anggota dari unsur ulama diusulkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau organisasi kemasyarakatan Islam," kata Abu Rokhmad dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (13/8/2025) lalu. 

Tenaga profesional, tambah Abu Rokhmad, diusulkan oleh asosiasi profesi atau perguruan tinggi keagamaan Islam.

"Sedangkan tokoh masyarakat Islam diusulkan oleh ormas Islam," jelasnya.

Syarat Jadi Anggota Baznas

Berdasarkan PMA 10/2025 itu, ada beberapa syarat untuk calon pimpinan/anggota Baznas tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. 

Aturan ini dikeluarkan oleh Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama.

Syarat Pendaftar

Warga Negara Indonesia (WNI)

Bertakwa kepada Allah SWT

Berakhlak mulia

Usia minimal 40 tahun

Pendidikan minimal sarjana, namun untuk tingkat kabupaten/kota minimal tamat SMA sederajat.

Agama Islam


Baca juga