LITERASI-ONLINE.COM - Setelah melakukan pemeriksaan intensif, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat.Syah Afandin ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (3/7/2026) malam WIB. KPK juga menetapkan Yaqub Abdhal Al Mu’arif selaku pihak swasta sekaligus Tim Sukses (Timses) Syah Afandin pada Pilkada Langkat 2024 lalu. Sebelumnya, kedua orang ini diamankan ketika KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pada Kamis (2/7/2026). Pada OTT itu, KPK total menangkap tujuh orang. KPK juga menyita barang bukti uang ratusan juta rupiah.Uang itu diduga diberikan oleh pihak swasta untuk Syah Afandin sebagai bagian dari fee proyek. “KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, SAF (Syah Afandin) dan YQB,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein kepada media di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (3/7).Kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari kedepan.Syah Afandin yang diduga sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Sedangkan Yaqub yang diduga sebagai pemberi suap dijerat Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)