Baznas
Sehat jasmani dan rohaniTidak menjadi anggota partai politik.Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) TahunMemiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakatBersedia bekerja penuh waktu dan melepaskan jabatan di pemerintahan, BUMN/BUMD jika terpilih.Memiliki visi, misi, dan program kerja yang jelas.Cara DaftarProses pendaftaran dan seleksi anggota Baznas dilakukan melalui beberapa tahapan yang seragam di seluruh Indonesia, dari pusat hingga daerah.Calon pimpinan/anggota Baznas dapat berasal dari berbagai unsur.Antara lain ulama, tenaga profesional, dan tokoh masyarakat. Usulan nama calon bisa diajukan oleh Majelis Ulama Indonesia, organisasi kemasyarakatan Islam, asosiasi profesi, atau perguruan tinggi keagamaan Islam.Susunan Anggota BaznasBaznas Pusat: Terdiri dari 11 anggota, 8 dari unsur masyarakat dan 3 dari unsur pemerintah (Kemenag, Kemendagri, dan Kemenkeu).Baznas Provinsi dan Kabupaten/Kota: Masing-masing terdiri dari 5 pimpinan/anggota. Tim Seleksi Pusat dan DaerahUntuk memastikan proses seleksi berjalan objektif, Kemenag RI juga mengatur komposisi tim seleksi (timsel) di setiap tingkatan.Tingkat PusatTim seleksi berjumlah 9 orang, terdiri atas 5 orang dari Kemenag, 1 dari Kementerian PANRB, dan 3 dari unsur tokoh agama, tokoh masyarakat, atau tenaga profesional. Tim ini dibentuk oleh Menteri Agama.Tingkat ProvinsiTim seleksi berjumlah 5 orang, terdiri atas 2 orang dari pemerintah daerah, 2 dari Kanwil Kemenag provinsi, dan 1 dari unsur tokoh agama, tokoh masyarakat, atau tenaga profesional. Tim ini dibentuk oleh gubernur.Tingkat Kabupaten/KotaTim seleksi berjumlah 3 orang, terdiri atas 1 orang dari pemerintah daerah, 1 dari Kankemenag setempat, dan 1 dari unsur tokoh agama, tokoh masyarakat, atau tenaga profesional. Tim ini dibentuk oleh bupati/wali kota. (*)
Baca juga