KIP Kuliah
LITERASI-ONLINE.COM - Kementerian Agama (Kemenag) RI membuka kuota 21.940 calon mahasiswa baru untuk menerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025.Menurut Kepala Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma) pada Sekretariat Jenderal Kemenag, Ruchman Basori, kuota KIP Kuliah Kemenag 2025 sebanyak 21.940 orang itu dibagi untuk mahasiswa PTKI negeri dan swasta.“Pada tahun anggaran 2025, Kementerian Agama akan menyalurkan 21.490 orang dengan perincian 16.600 orang pada PTKIN (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri) dan 4.890 pada PTKIS,” kata Ruchman Basori dilansir dari laman resmi Kemenag RI, Senin (28/7/2025).KIP Kuliah adalah program bantuan biaya pendidikan dari pemerintah Indonesia yang ditujukan bagi lulusan MA/SMA/SMK/Sederajat yang memiliki potensi akademik baik, namun berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi.Total anggaran KIP Kuliah sebesar Rp 6.600.000 per mahasiswa per semester.Rinciannya, bantuan biaya hidup (living cost) yang diserahkan kepada mahasiswa Rp 700.000 per bulan dan bantuan biaya pendidikan Rp 2.400.000 per semester.KIP Kuliah 2025 Kemenag prosesnya berbeda dengan pendaftaran KIP Kuliah yang dikelola Kemendiktisaintek.Pada tahap awal, Puspenma akan merekrut Perguruan Tinggi Penyelenggara (PTP), sebagai tempat studi mahasiswa penerima. Proses ini berlangsung hingga 10 Agustus 2025.Lalu, Penetapan PTKS KIP Kuliah 15 hingga 17 Agustus 2025, Pengumuman PTKS dan Kuota PTP KIP Kuliah 18 Agustus 2025.Setelah PTP diseleksi, akan direkrut mahasiswa penerima pada masing-masing Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta (PTKS) dan PTKIN, sekitar Agustus hingga September 2025.Syarat Daftar KIP Kuliah 2025 Kemenag1. Mahasiswa baru yang berasal dari lulusan MA/MAK/Diniyah Formal Ulya/SMA/sederajat tiga tahun terakhir;2. Memiliki keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Program Indonesia Pintar (PIP) SLTA atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Kartu Jakarta Pintar (KJP).Jika mahasiswa belum memiliki KIP atau orangtua/wali belum memiliki KKS, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orangtua/wali maksimal sebesar Rp 4.000.000 per bulan.Atau pendapatan kotor gabungan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp 750.000 per bulan dibuktikan dengan mengisi form surat keterangan yang ditandatangani dan disahkan oleh pemerintah setempat;3. Memiliki potensi akademik baik dibuktikan dengan nilai rapor, ijazah dan sertifikat pendukung;
Baca juga