4. Mahasiswa yang terdampak Covid-19 dikarenakan status orangtua/wali meninggal dunia dibuktikan dengan surat keterangan kematian dari rumah sakit atau pemerintah setempat atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dibuktikan dengan surat keterangan PHK dari perusahaan atau tempat kerja.5. Mahasiswa difabel yang mengalami cacat bawaan/akibat kecelakaan dan dapat mengikuti studi secara baik, dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan sekolah asal;6. Tidak terlibat dan/atau terindikasi mengikuti kegiatan/organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah dibuktikan dengan penandatanganan pakta integritas;7. Sanggup tidak menikah selama menerima program KIP Kuliah.
Cara Daftar1. Calon penerima mendaftar dengan mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan oleh PTP KIP Kuliah;2. Melengkapi berkas-berkas persyaratan sebagai berikut:Fotokopi KTP;Fotokopi Kartu Indonesia Pintar untuk PIP/Kartu Keluarga Sejahtera untuk PKH/Kartu Jakarta Pintar (KJP)Pas foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 3 (tiga) lembarFotokopi rapor semester 1 - 6 yang dilegalisir oleh Kepala Madrasah/SekolahFotokopi ijazah beserta transkip nilai yang dilegalisir oleh Kepala MadrasaSekolahMenunjukkan prestasi (karya) yang telah dicapai di SLTA dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan lainnyaFotokopi rekening listrik bulan terakhir (apabila tersedia aliran listrik) dan/atau bukti pembayaran PBB (apabila mempunyai bukti pembayaran) dari orangtua/wali3. Menunjukkan penghasilan orangtua/wali bagi calon penerima yang tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar untuk PIP/Kartu Keluarga Sejahtera untuk PKH/Kartu Jakarta Pintar.4. Menandatangani Pakta Integritas dan diketahui oleh pimpinan PTKI.5. Mengikuti seleksi calon penerima program KIP Kuliah yang ditetapkan oleh PTP. (*)