Sertifikasi dosen (serdos)
LITERASI-ONLINE.COM - Kabar baik datang dari pemerintah untuk para dosen. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) RI merilis petunjuk teknis (juknis) atau aturan terbaru tentang sertifikasi pendidik untuk dosen. Aturan terbaru tentang sertifikasi dosen (serdos) itu tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Kepdirjen Dikti) Nomor 53/B/KPT/2025 tertanggal 4 Juni 2025.Keputusan ini menggantikan aturan sebelumnya. Dalam aturan terbaru 2025, terdapat beberapa kemudahan bagi peserta serdos.Menurut Direktur Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Sri Suning Kusumawardani, pihaknya yakin Sertifikasi Dosen (Serdos) 2025 akan berjalan lancar dan efektif. Apalagi proses Serdos 2025 akan lebih mudah dan fleksibel dengan peningkatan kuota peserta.Salah satu kemudahan dalam aturan terbaru Serdos 2025 adalah dihapusnya tes kemampuan dasar akademik (TKDA) dan tes kemampuan berbahasa Inggris (TKBI)."Dalam situasi optimalisasi anggaran, kami berhasil meningkatkan kuota peserta Serdos untuk tahun 2025. Ini adalah wujud nyata komitmen kami bahwa peningkatan mutu dosen tetap menjadi prioritas utama," jelas Sri Suning seperti dilansir laman resmi Kemdiktisaintek, Senin (9/6/2025).Perubahan Aturan Serdos 2025Dengan terbitnya Kepdirjen Dikti Nomor 53/B/KPT/2025, maka aturan sebelumnya yakni Kepdirjen Diktiristek Nomor 101/E/KPT/2022 tentang Pedoman Operasional Sertifikasi Pendidik untuk Dosen tidak lagi berlaku.Aturan baru Serdos 2025 memiliki tiga perubahan utama seperti yang disampaikan melalui postingan akun Instagram resmi Kemdiktisaintek, yakni:1. Pemenuhan PersyaratanKriteria teknis yang sebelumnya wajib dipenuhi dosen dihapuskan. Kriteria teknis yang dimaksud antara lain:Memiliki pangkat/golongan ruang atau Inpassing bagi dosen non-ASNMemenuhi nilai ambang batas (passing grade) tes kemampuan dasar akademik (TKDA)Memenuhi nilai ambang batas (passing grade) tes kemampuan berbahasa Inggris (TKBI).2. Kriteria PemeringkatanKriteria pemeringkatan menjadi lebih luas, sebagai berikut:Jabatan akademikPendidikan terakhirMasa kerja sebagai dosen terhitung mulai tanggal (TMT) pengangkatan pertama dalam jabatan akademik dosen.
Baca juga