Sertifikasi dosen (serdos)

Masa kerja keseluruhan sebagai dosen Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan pertama sebagai dosen.

Dosen disabilitas.

3. Batas Usia

Batas usia maksimal Serdos 2025 diubah menjadi 65 tahun, dari sebelumnya 70 tahun.

Kategori Serdos 2025

1. Reguler Kemdiktisaintek: Dosen tetap Kemdiktisaintek

2. Mandiri: Dosen tetap non-ASN dengan perjanjian waktu tertentu dan dosen tidak tetap.

3. Kementerian mitra/KL (kementerian negara dan lembaga mitra).

Pembiayaan Serdos

Pembiayaan untuk penilaian portofolio peserta Serdos dialokasikan kepada Perguruan Tinggi Penyelenggara Serdos (PTPS)

Pembiayaan pelaksana Serdos untuk dosen tetap di bawah Kemdiktisaintek dibebankan pada DIPA Ditjen Dikti

Pembiayaan untuk dosen di bawah kementerian/lembaga lain dibebankan pada DIPA kementerian/lembaga yang bersangkutan

Pembiayaan Serdos mandiri dibebankan pada anggaran perguruan tinggi atau dosen yang bersangkutan.

Syarat Peserta Serdos 2025

Memiliki NUPTK untuk dosen tetap/dosen tidak tetap

Memiliki jabatan akademik minimal AA

Memiliki masa kerja sebagai dosen sekurang-kurangnya 2 tahun secara berturut-turut mulai TMT dalam jabatan fungsional dosen

Memenuhi Laporan Kinerja Dosen (LKD)/Beban Kerja Dosen (BKD) 2 tahun secara berturut-turut

Memiliki sertifikat PEKERTI atau AA dari perguruan tinggi pelaksana program yang diakui Kemdiktisaintek

Memiliki sekurang-kurangnya satu karya ilmiah jurnal nasional terakreditasi atau jurnal internasional terindeks dan termasuk dalam jurnal predator sebagai penulis pertama/anggota; atau

Sekurang-kurangnya memiliki hasil karya seni yang diakui oleh perguruan tinggi bagi dosen bidang seni budaya

Dosen dengan status tugas belajar dibebastugaskan dapat diikutsertakan sebagai peserta Serdos, dengan syarat:

Telah melaporkan kemajuan tugas belajar dalam sister BKD, sehingga LKD/BKD memperoleh status "Memenuhi" (setara dengan 12 SKS). (*)



Baca juga