Masa kerja keseluruhan sebagai dosen Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan pertama sebagai dosen.Dosen disabilitas.
3. Batas UsiaBatas usia maksimal Serdos 2025 diubah menjadi 65 tahun, dari sebelumnya 70 tahun.
Kategori Serdos 20251. Reguler Kemdiktisaintek: Dosen tetap Kemdiktisaintek2. Mandiri: Dosen tetap non-ASN dengan perjanjian waktu tertentu dan dosen tidak tetap.3. Kementerian mitra/KL (kementerian negara dan lembaga mitra).
Pembiayaan SerdosPembiayaan untuk penilaian portofolio peserta Serdos dialokasikan kepada Perguruan Tinggi Penyelenggara Serdos (PTPS)Pembiayaan pelaksana Serdos untuk dosen tetap di bawah Kemdiktisaintek dibebankan pada DIPA Ditjen DiktiPembiayaan untuk dosen di bawah kementerian/lembaga lain dibebankan pada DIPA kementerian/lembaga yang bersangkutanPembiayaan Serdos mandiri dibebankan pada anggaran perguruan tinggi atau dosen yang bersangkutan.
Syarat Peserta Serdos 2025Memiliki NUPTK untuk dosen tetap/dosen tidak tetapMemiliki jabatan akademik minimal AAMemiliki masa kerja sebagai dosen sekurang-kurangnya 2 tahun secara berturut-turut mulai TMT dalam jabatan fungsional dosenMemenuhi Laporan Kinerja Dosen (LKD)/Beban Kerja Dosen (BKD) 2 tahun secara berturut-turutMemiliki sertifikat PEKERTI atau AA dari perguruan tinggi pelaksana program yang diakui KemdiktisaintekMemiliki sekurang-kurangnya satu karya ilmiah jurnal nasional terakreditasi atau jurnal internasional terindeks dan termasuk dalam jurnal predator sebagai penulis pertama/anggota; atauSekurang-kurangnya memiliki hasil karya seni yang diakui oleh perguruan tinggi bagi dosen bidang seni budayaDosen dengan status tugas belajar dibebastugaskan dapat diikutsertakan sebagai peserta Serdos, dengan syarat:Telah melaporkan kemajuan tugas belajar dalam sister BKD, sehingga LKD/BKD memperoleh status "Memenuhi" (setara dengan 12 SKS). (*)