LITERASI-ONLINE.COM, MAKASSAR -Inovasi layanan pembaruan data kependudukan bernama Pabajiki yang digagas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar menunjukkan hasil konkret sejak diluncurkan pada Juli 2024.Program yang diinisiasi Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, Muhammad Ahdhar Saleh, S.Pd., M.Si., telah memperbarui lebih dari 5.300 data pasangan suami istri menjadi status “Kawin Tercatat” pada Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).Secara teknis, Pabajiki berjalan melalui koneksi antar-operator via situs web Dukcapil. Proses dimulai dari pencatatan pernikahan oleh operator Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan, kemudian data tersebut disambungkan dan diverifikasi oleh operator Dukcapil sebelum diubah statusnya menjadi Kawin Tercatat pada basis data kependudukan nasional. Mekanisme ini mempercepat sinkronisasi catatan pencatatan nikah dengan data kependudukan resmi.Untuk menjaga keberlanjutan dan kualitas pelaksanaan, Dukcapil rutin menggelar monitoring dan evaluasi serta kegiatan bimbingan teknis (bimtek) bagi para operator Pabajiki dari seluruh KUA se-Kota Makassar. Bimtek tersebut ditujukan untuk meningkatkan kapasitas teknis operator dan memastikan tata kerja antar-instansi tetap lancar.Muhammad Ahdhar Saleh menyampaikan harapan agar program ini terus dijaga dan dikembangkan. “Harapan kita semua agar kerja nyata yang terjalin dalam Pabajiki akan terus dilanjutkan dan dikembangkan sesuai perkembangan zaman,” ujarnya kepada media, Sabtu (27/6/2026)."Pabajiki diharapkan tidak hanya memperbarui status administrasi warga, tetapi juga meminimalkan kesalahan data, mempercepat layanan publik terkait kependudukan, serta mendukung integrasi data antar-institusi yang menangani urusan pernikahan dan kependudukan, intinya memperbaiki (Appakabaji) layanan," pungkasnya. (*)