LITERASI-ONLINE.COM - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) RI membuka beasiswa program doktoral (S3) untuk 1.100 dosen di seluruh Indonesia. Pendaftaran beasiswa Program Doktor untuk Dosen Indonesia (PDDI) 2025 ini dibuka hingga 14 Juni 2025..Menurut Menteri Pendidikan Tinggi, Brian Yulianto, program beasiswa S3 ini merupakan langkah pemerintah untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan dosen bergelar doktor di tanah air.Menteri menjelaskan, saat ini jumlah dosen yang memiliki gelar doktor hanya 25,05 persen dari total jumlah 300.000 dosen di seluruh Indonesia. "Keinginan kita bersama bahwa dosen-dosen itu memiliki gelar S3, bisa cepat terlaksana," jelas Brian dalam peluncuran beasiswa ini di Gedung Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Jakarta, Senin, 2 Juni 2025.Berbeda dengan sebelumnya, beasiswa pendidikan tahun ini dirancang lebih spesifik untuk meningkatkan jumlah periset berkualitas. Kemdiktisaintek sudah menentukan syarat bagi dosen yang ingin mendaftar beasiswa program doktoral (S3). Pemerintah membuka program beasiswa untuk 1.100 dosen yang ingin menempuh pendidikan doktoral.Pendaftaran Beasiswa PDDI dibuka untuk semester ganjil tahun akademik 2025/2026.
Jadwal pendaftaran dan seleksi sebagai berikut:Pendaftaran: 2 Juni hingga 14 Juni 2025Seleksi administrasi dan pengumuman hasil, jadwal wawancara dan daftar ulang akan diinformasikan pada laman
https://beasiswa.kemdikbud.go.id/Cara MendaftarPendaftaran dilakukan secara daring atau online melalui:
https://beasiswa.kemdikbud.go.id/Unggah semua dokumen persyaratan dan mengisi form yang disediakan sesuai dengan jenis beasiswa pada laman https://beasiswa.kemdikbud.go.id/
Tahapan Seleksi Seleksi terdiri atas seleksi administrasi yaitu validasi terhadap kesesuaian dan kebenaran dokumen.Seleksi substansi dengan wawancara yang menilai antara lain aspek kemampuan akademik/keterampilan, sikap, dan wawasan kebangsaan.Hasil seleksi dari tim penyeleksi administrasi dan tim pewawancara kemudian disampaikan kepada panitia seleksi untuk dilakukan rapat pleno.Kandidat penerima beasiswa berdasarkan hasil pleno ditetapkan sebagai penerima Beasiswa PDDI oleh Kepala Pusat.