Beasiswa Program Doktor Untuk Dosen Indonesia (PDDI)

Persyaratan Umum Pendaftar

Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) atau paspor.

Memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) atau Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) bagi dosen tetap di bawah koordinasi Kemdiktisaintek.

Berusia 51 tahun bagi yang waktu normatif program studi selama 3 tahun, dan 48 tahun bagi yang batas waktu normatif program studi selama 4 tahun.

Sudah diterima pada perguruan tinggi di dalam negeri. 

Tercatat sebagai mahasiswa baru (maba) pada semester ganjil tahun akademik 2025/2026

Memiliki nilai IPK program magister paling rendah 3,25 pada skala 4

Mendapat paling sedikit 1 rekomendasi dari dosen dan memiliki surat izin mengikuti pendaftaran dan seleksi dari Pejabat Pembina Kepegawaian yang berwenang bagi ASN

Melampirkan surat keterangan sehat dan bebas narkoba. 

Tidak sedang melaksanakan pendidikan pada satuan pendidikan lain atau telah menyelesaikan jenjang program pendidikan yang sama.

Tidak mendaftar atau menerima beasiswa nongelar atau non-degree dengan sumber pembiayaan LPDP sampai dengan ditetapkan sebagai penerima beasiswa.

Tidak mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) sampai ditetapkan sebagai penerima beasiswa.

Pendaftar menulis esai atau karangan berisi komitmen kontribusi ke instansi asal/negara pasca studi (dengan jumlah kata 1500-2000).

Menyampaikan proposal penelitian, dengan ketentuan proposal sekurang-kurangnya memuat: judul, latar belakang, rumusan masalah, pertanyaan/tujuan penelitian, metode dan desain, manfaat, kesimpulan dan saran, dan daftar pustaka. 

Persyaratan Khusus Pendaftar

Persyaratan khusus penerima beasiswa PDDI bagi pendaftar program joint degree/dual degree yakni menyertakan perjanjian kerja sama/MoU program joint degree/dual degree.

Pelaksanaan program doktor joint degree/dual degree harus berdurasi 4 tahun dengan mengikuti pilihan pola sebagai berikut:

Pola 2+2 (tahun ke-1 dan ke-2 ditempuh di perguruan tinggi dalam negeri, sedangkan tahun ke-3 dan ke-4 ditempuh di perguruan tinggi luar negeri)

Pola 3+1 (tahun ke 1 hingga ke-3 ditempuh di perguruan tinggi dalam negeri, sedangkan tahun ke-4 ditempuh diperguruan tinggi luar negeri).

Syarat untuk pendaftar penyandang disabilitas, yakni:

1. Melampirkan surat keterangan sebagai penyandang disabilitas dari fasilitas layanan kesehatan, rumah sakit atau dokter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Melampirkan surat persetujuan dari orang tua/wali/suami/istri dan membubuhkan tanda tangan di atas meterai Rp l0.000,00 .

3. Melampirkan surat permohonan pendampingan sesuai dengan kebutuhan aktivitas disabilitas. (*)



Baca juga