Gedung MK
LITERASI-ONLINE.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi semua pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Barito Utara. Keputusan diskualifikasi dua pasangan calon yang bertarung di Pilkada Barito Utara ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) atau coblos ulang Pilkada Barito Utara 2024, Rabu (14/5/2025). "Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 (H. Gogo Purman Jaya, S.Sos., dan Drs. Hendro Nakalelo, M.Si.) dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 (Akhmad Gunadi Nadalsyah, S.E., B.A., dan Sastra Jaya) dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024," kata Suhartoyo.Dalam pertimbangannya, hakim MK Guntur Hamzah menyampaikan, kedua pasangan calon (paslon) terbukti terlibat politik uang yang sangat masif sehingga merusak demokrasi di Indonesia. Hakim MK menilai, fakta politik uang yang cukup besar ini sama sekali tidak dapat ditoleransi. Karena itu, MK menilai tepat dan adil jika kedua pasangan calon dinyatakan telah melakukan praktik money politics yang mencederai prinsip-prinsip pemilihan umum dalam Pasal 22E ayat (1) UUD RI Tahun 1945. Guntur Hamzah menjelaskan, praktik politik uang itu benar-benar telah merusak dan mendegradasi pemilihan umum yang jujur dan berintegritas. "Dengan demikian, tidak ada keraguan bagi Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan diskualifikasi terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, baik H. Gogo Purman Jaya, S.Sos., dan Drs. Hendro Nakalelo, M.Si. (Nomor Urut 1) maupun Akhmad Gunadi Nadalsyah, S.E., B.A., dan Sastra," tegasnya. Dalam putusannya, MK juga memerintahkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan pilkada ulang, mulai dari pencalonan hingga pemungutan suara. "Memerintahkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 harus sudah dilaksanakan dalam waktu paling lama 90 hari sejak Putusan a quo diucapkan dan selanjutnya menetapkan perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut tanpa melaporkan kepada Mahkamah," kata Suhartoyo membacakan putusan MK.
Baca juga