Rp 16 Juta Tiap PemilihPutusan diskualifikasi ini bermula dari sengketa atau gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati Barito Utara Nomor Urut 01, Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo.Gogo-Hendro menggugat hasil pemungutan suara ulang (PSU) ke MK karena menuding lawannya, paslon nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya, melakukan politik uang. Dalam sidang perkara nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat (25/4/2025), kuasa hukum Gogo-Hendro menyebut dugaan uang yang dibagikan oleh lawannya itu mencapai Rp 16 juta per orang. Menurut kuasa hukum Gogo-Hendro, pembagian uang itu melibatkan secara langsung paslon nomor urut 2, keluarga besar paslon 2, tim pemenangan, dan puluhan Koordinator Lapangan Tim Pemenangan Paslon 2."Mereka secara aktif menghubungi dan mengajak para pemilih untuk menerima uang dari paslon 2," kata kuasa hukum Gogo-Hendro, Ali Nurdin. Ia menambahkan, politik uang itu bahkan telah masuk ranah pidana dengan adanya peristiwa penggerebekan tangkap tangan yang dilakukan aparat gabungan pada 14 Maret 2025 di posko pemenangan paslon 2. (*)