Pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menggelar jumpa pers.

LITERASI-ONLINE.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan maupun penuntutan (obstruction of justice) kasus korupsi timah dan kasus ekspor CPO.

Dugaan perintangan penyidikan itu melalui pemberitaan negatif atau konten-konten untuk "menyudutkan" Kejagung RI.

Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, ketiga orang itu yakni Marcella Santoso dan Junaedi Saibih selaku advokat serta Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar. 

Abdul Qohar dalam sesi jumpa pers, Selasa (22/4/2025), menjelaskan, ketiga tersangka diduga melakukan penggiringan opini negatif lewat pemberitaan terhadap dua kasus korupsi yang ditangani Kejagung itu.

Abdul Qohar mengungkapkan, kedua advokat ini membayar direktur pemberitaan JakTV sebesar Rp 478,5 juta untuk membuat narasi dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejagung dalam penanganan perkara itu. 

Tersangka Tian Bahtiar kemudian   mempublikasikan narasi atau konten-konten negatif itu di media sosial (medsos), media online, dan JakTVnews.

Karenanya, kejaksaan dinilai negatif, dan telah merugikan hak-hak tersangka atau terdakwa kasus korupsi itu yang merupakan klien kedua advokat (pengacara) ini.

Narasi itu antara lain membuat metodologi perhitungan kerugian negara dalam penanganan perkara a quo yang dilakukan Kejaksaan adalah tidak benar dan menyesatkan.

Qohar menambahkan, kedua advokat juga diduga membiayai aksi demonstrasi dengan tujuan untuk menggagalkan penyidikan. 

"Tersangka MS dan JS membiayai demonstrasi-demonstrasi dalam upaya untuk menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara a quo di persidangan," katanya.

"Tersangka TB kemudian mempublikasikan narasi-narasi demonstrasi itu secara negatif dalam berita tentang kejaksaan," tambahnya. 

Selama penyelidikan, Kejagung menemukan ketiga tersangka menghapus sejumlah konten berita dan tulisan yang ada di barang bukti elektronik (BBE) mereka.


Baca juga