Pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menggelar jumpa pers.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 21 UU Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Junaedi dan Tian Bahtiar ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan

Sedangkan Marcella tidak dilakukan penahanan karena sudah ditahan penyidik dalam kasus dugaan suap vonis lepas perkara persetujuan ekspor CPO.

Penetapan tiga tersangka ini merupakan pengembangan penyidikan kasus suap vonis lepas terkait perkara korupsi persetujuan ekspor (PE) crude palm oil (CPO) atau minyak mentah kelapa sawit periode Januari 2021–Maret 2022.

Dalam kasus suap vonis lepas ini, Kejagung menetapkan tiga hakim sebagai tersangka penerima suap.

Kejagung juga menetapkan Ketua PN Jakarta Selatan sebagai tersangka.

Ia diduga menerima uang melalui advokat korporasi yang terseret kasus korupsi CPO itu sebesar Rp 60 miliar.

Uang itu kemudian dibagikan kepada tiga hakim yang membuat vonis lepas. 

(*)


Baca juga