Pemungutan Suara Ulang
LITERASI-ONLINE.COM - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah yang menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 harus siap-siap kerja keras.Sebab, bukan mustahil hasil PSU atau coblos ulang digugat lagi oleh peserta Pilkada yang kalah atau tidak puas.Sebagai bukti, KPU mencatat ada 7 hasil coblos ulang Pilkada 2024 yang digugat lagi ke Mahkamah Konstitusi (MK).Coblos ulang pilkada itu sudah berlangsung secara bertahap mulai Maret 2025 sesuai hasil putusan MK pada Februari lalu."Masih ada gugatan lagi. Sampai saat ini kami menerima informasi dari 7 tempat," ujar Komisioner KPU August Mellaz di Jakarta Pusat, pada Selasa, 15 April 2025. Hasil PSU yang digugat peserta pilkada yakni di Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Siak, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Kepulauan Buru, Kabupaten Taliabu, Kabupaten Banggai dan Kabupaten Kepulauan Talaud. August mengaku belum mengetahui alasan ketujuh peserta Pilkada itu keberatan dengan hasil pemungutan suara ulang.Ia menegaskan, KPU akan mempelajari lebih lanjut mengenai penyebab gugatan itu.Sebagai penyelenggara PSU, August memastikan KPU telah berusaha sebaik mungkin sesuai putusan atau perintah MK. "Kalau kemudian ada permohonan gugatan lagi, tentu itu hak dari para peserta (pilkada). KPU harus hormati," katanya.Menurut August, setelah adanya gugatan hasil PSU maka proses selanjutnya akan bergulir di MK. August enggan berspekulasi apakah permohonan peninjauan ulang hasil PSU itu akan berujung pada PSU lagi. Ia mengatakan, gugatan itu baru saja diajukan, sehingga KPU akan memantau perkembangannya."Kita lihat saja nanti. Tapi apapun perintah MK, akan dilaksanakan oleh KPU," tegasnya.
Baca juga