Pemungutan Suara Ulang
Sebelumnya pada sidang putusan sengketa Pilkada 2024 yang berlangsung 24 Februari 2025, MK memerintahkan pemungutan suara ulang di 24 daerah.Hingga saat ini, KPU sudah merampungkan PSU di 10 daerah pada dua tahap.PSU tahap pertama berlangsung pada 22 Maret 2025 di empat daerah yakni Barito Utara, Siak, Bangka Barat, dan Magetan.KPU pada empat daerah itu melaksanakan PSU sebagian atau hanya di beberapa titik TPS.Kemudian PSU di 5 daerah pada Sabtu, 5 April 2025.Kelima daerah itu adalah Kota Sabang, (Provinsi Aceh), Kabupaten Bungo (Jambi), Kabupaten Banggai (Sulawesi Tengah), Kabupaten Buru (Maluku), dan Kabupaten Pulau Taliabu (Maluku Utara). PSU di Kabupaten Kepulauan Talaud telah dihelat pada Rabu, 9 April 2025.PSU Lagi 19 April Selanjutnya, KPU akan menggelar PSU pada 8 daerah yang dijadwalkan Sabtu, 19 April 2025. Ke-8 daerah tersebut adalah Kabupaten Banjarbaru (Provinsi Kalimantan Selatan), Kabupaten Serang (Banten), Kabupaten Pasaman (Sumatera Barat), Kabupaten Empat Lawang (Sumatera Selatan).Kemudian Kabupaten Tasikmalaya (Provinsi Jawa Barat), Kabupaten Kutai Kertanegara (Kalimantan Timur), Kabupaten Gorontalo Utara (Gorontalo), dan Kabupaten Bengkulu Selatan (Bengkulu). (*)
Baca juga