Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto melalui kuasa hukumnya, melaporkan Wabup Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin ke Polres Tasikmalaya, Jawa Barat, karena dugaan pemalsuan surat hingga stempel, Jumat (12/4/2025). (foto: detikJabar/Deden Rahadian)
LITERASI-ONLINE.COM - Bupati Tasikmalaya, Jawa Barat, Ade Sugianto, melalui kuasa hukumnya, melaporkan Wakil Bupati (Wabup) Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, ke polisi pada Jumat (11/4/2025).Bupati melaporkan wakilnya itu karena dugaan pemalsuan dokumen surat, termasuk kop surat dan stempel, yang ditujukan kepada para camat dan kepala desa (kades).Bupati Ade Sugianto melalui pengacaranya menyebut, terdapat sekitar 30 surat yang dipalsukan oleh wakil bupati. Dalam setiap satu surat yang dipalsukan wakilnya itu, diduga ada unsur merugikan uang negara sekitar Rp 15 juta hingga Rp 20 juta. Surat itu terkait dugaan permintaan bantuan biaya perjalanan dinas kepada camat dan kades yang mengatasnamakan bupati. Menurut pengacara Bupati Tasikmalaya, Bambang Lesmana, dugaan pemalsuan surat itu berupa kop surat dan stempel yang mengatasnamakan Bupati Tasikmalaya. "Laporan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana Pasal 263 tentang pemalsuan surat dan kop surat beserta isinya, termasuk penggunaan stempel bupati yang tidak sah. Jika terbukti, ancaman hukumannya enam tahun penjara," jelas Bambang Lesmana kepada wartawan di Satreskrim Polres Tasikmalaya. Bambang mengungkapkan, isi surat itu seolah-olah meminta bantuan biaya kepada camat dan kepala desa untuk kepentingan Bupati Tasikmalaya. Padahal, bupati tidak pernah mengeluarkan imbauan atau meminta bantuan biaya kepada para camat maupun kepala desa.Ia menjelaskan, hasil "setoran" dari camat dan kepala desa berdasarkan surat yang mengatasnamakan bupati, digunakan oleh wakil bupati tanpa persetujuan bupati atau tanpa konsultasi dengan bupati.Dalam laporannya ke polisi, Bambang Lesmana menyerahkan bukti berupa surat undangan untuk camat dan kepala desa yang dilaksanakan pada 25 Maret 2025 lalu. Ia menegaskan bahwa surat atas nama Bupati Tasikmalaya itu tidak pernah dikeluarkan dan tidak ada rekomendasi dari bupati."Dalam suratnya atas nama bupati, padahal bupati tidak pernah tahu atau merekomendasikan," tegas Bambang.Sang pengacara mengemukakan, stempel pada surat yang diduga dipalsukan tidak sesuai dengan stempel resmi yang digunakan oleh Bupati Tasikmalaya.
Baca juga