Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto melalui kuasa hukumnya, melaporkan Wabup Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin ke Polres Tasikmalaya, Jawa Barat, karena dugaan pemalsuan surat hingga stempel, Jumat (12/4/2025). (foto: detikJabar/Deden Rahadian)

"Berdasarkan keterangan dan analisis, pemalsuan ini sudah terjadi sekitar dua tahun," katanya.

Dugaan pemalsuan yang terbaru adalah penggunaan kop surat dan surat undangan kepada camat dan kepala desa.

Dijelaskan pula, Bupati Tasikmalaya sudah memberikan teguran lisan maupun teguran resmi secara tertulis kepada wakil bupati.

Penjelasan Wabup

Mengutip TribunJabar.id, Wakil Bupati (Wabup) Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin memberi penjelasan.

Cecep Nurul Yakin mengaku belum mengetahui laporan yang disampaikan oleh kuasa hukum Bupati Tasikmalaya kepada Polres Tasikmalaya.

"Saya belum bisa tanggapi karena belum tahu apa isi laporannya," kata Cecep ketika dikonfirmasi wartawan.

Cecep menjelaskan, jika disangkutkan dengan surat undangan kepada camat dan kepala desa, surat itu tentang kegiatan monitoring dan evaluasi netralitas ASN di wilayah.

Kegiatan monitoring dan evaluasi ini dalam rangka melaksanakan surat edaran bupati mengenai netralitas ASN. 

"Dilaporkan dan disampaikan ke bupati sebagai laporan. Bahkan ketika kegiatan pun didampingi inspektorat, BKPSDM. Kan tugas saya sebagai wakil bupati melaksanakan monitoring," jelasnya.

Ketika ditanya mengenai penggunaan stempel hingga surat yang diduga dipalsukan, Cecep menyebut surat itu dibuat langsung oleh Sekretariat Daerah (Setda).

"Yang buat surat itu adalah Setda. Kalau terkait surat pemberitahuan monitoring saya juga tidak tahu surat bentuknya seperti apa,” tambah Cecep. 

Ia mengatakan, pihaknya meminta untuk dibuatkan surat pemberitahuan ke setiap kecamatan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. (*)


Baca juga