Sertifikat tanah

LITERASI-ONLINE.COM - Informasi penting mengenai sertifikat tanah datang dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kementerian ATR/BPN mengimbau warga yang memiliki sertifikat tanah yang terbit sebelum tahun 1997 agar segera memperbarui ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat. 

Menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, sertifikat tanah lama yang bergambar bola dunia itu masih banyak yang belum memiliki peta kadastral. 

Peta kadastral adalah peta yang yang menggambarkan informasi detail tentang tanah dan properti. 

Nusron Wahid dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (2/4/2025), menjelaskan, ada sekitar 13,8 juta sertifikat tanah seperti ini.

Karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat segera melakukan pembaharuan.

Penyebab belum ada peta kadastral, karena sebelum adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997, pendaftaran tanah yang dilakukan belum disertai dengan pencantuman bidang tanah ke peta kadastral. 

Akibatnya, bidang tanah itu masuk dalam kategori KW 4, 5, 6 atau bidang tanah belum terpetakan. 

Baca: Kementerian Keuangan Buka Lowongan Magang, Terima Mahasiswa dan Lulusan Baru, Terbuka di 34 Provinsi

Jika terus dibiarkan, maka bisa menjadi risiko terjadinya tumpang tindih atau permasalahan (sengketa) tanah di kemudian hari. 

"Itu potensi tidak diketahui di mana lokasinya dan itu ada potensi bisa diserobot orang," jelas Nusron Wahid kepada media di kantornya, Jakarta Selatan. 

Menteri meminta masyarakat untuk turut berpartisipasi aktif meningkatkan kualitas bidang tanah yang belum terpetakan.


Baca juga