Caranya, segera melaporkan ke Kantah setempat. "Kalau bisa ditransformasi ke sertifikat elektronik supaya langsung ada peta kadastralnya," saran menteriNusron Wahid.
Cara Cek Sertifikat Tanah Lama Untuk mengetahui informasi apakah tanah-tanah yang Anda miliki masuk kategori KW 4, 5, 6, silahkan menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku dan
bhumi.atrbpn.go.id. Selain melalui dua aplikasi itu, Anda juga bisa mendapatkan informasi dari unggahan dalam kanal resmi milik Kantah di kabupaten/kota setempat. (*)