KPU di daerah-daerah terkait wajib menjalankan putusan ini sesuai instruksi MK.MK memberi batas waktu yang berbeda-beda untuk pelaksanaan PSU.MK mempertimbangkan jumlah penduduk dan kondisi geografis daerah itu.Ada daerah yang diberi batas waktu 30 hari atau sebulan setelah putusan MK untuk menggelar pemungutan suara ulang.Ada pula daerah yang diberi batas waktu hingga 180 hari.
Batas waktu pelaksanaan PSU sesuai tenggat waktu yang diberikan MK sebagai berikut:1. Batas waktu 30 hari tanggal 22 Maret 20252. Batas waktu 45 hari tanggal 5 April 20253. Batas waktu 60 hari tanggal 19 April 20254. Batas waktu 90 hari tanggal 24 Mei 20255. Batas waktu 180 hari tanggal 9 Agustus 2025. (*)