Komisi Pemilihan Ulang

LITERASI-ONLINE.COM - Sebanyak 24 daerah harus melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024.

Hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menangani ratusan sengketa Pilkada 2024.

Menindaklanjuti putusan MK itu, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 24 daerah tersebut sudah melakukan beberapa persiapan.  

Saat ini, tahapan pemungutan suara ulang atau PSU Pilkada 2024 di sejumlah daerah sudah memasuki tahap pendaftaran calon.

Informasi ini disampaikan Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin kepada media di Kantor KPU, Jumat (14/3/2025).

"PSU sekarang pada tahap pencalonan," kata Afifuddin seperti diberitakan Antara.

Sesuai keputusan MK, beberapa calon didiskualifikasi, sehingga harus ada pengganti saat pencoblosan ulang.

Menurut Afifuddin, di beberapa daerah yang menggelar PSU, calon kepala daerah sudah mendaftar KPU.

Termasuk calon kepala daerah pengganti, sudah ada yang mendaftar ke KPU setempat. 

Ia menjelaskan, setelah proses pendaftaran selesai pada 17 Maret 2025, KPU masing-masing daerah akan mengumumkan penetapan calon yang berhak mengikuti PSU. 

MK telah memutuskan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah 2024 atau sengketa Pilkada 2024 pada Februari 2025 lalu.

MK memerintahkan pelaksanaan PSU di 24 daerah. 

Putusan MK itu diumumkan pada sidang pleno yang berlangsung Februari 2025, dengan seluruh sembilan hakim konstitusi telah menuntaskan pembacaan keputusan atas 40 perkara yang diperiksa secara lanjut.


Baca juga