Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ketika memasuki ruang sidang di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, untuk menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menjeratnya, Jumat (14/3/2025). (Foto: Tribunnews)
LITERASI-ONLINE.COM - Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025). Sebelumnya, Hasto ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus Harun Masiku. Pada sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Hasto Kristiyanto telah merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. Ia diduga telah melakukan beberapa perbuatan yang dengan sengaja menghalangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi pergantian antar-waktu (PAW) Anggota DPR RI dari PDIP. “Dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku,” kata jaksa.Jaksa mengungkapkan, Hasto melalui Nur Hasan memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon seluler (ponsel) ke dalam air setelah KPK melakukan tangkap tangan kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada 8 Januari 2020. Sebab, Harun Masiku sedang dikejar oleh tim penyidik KPK dalam penyelidikan kasus suap PAW DPR RI.Menurut jaksa, sekitar pukul 18:19 WIB terdakwa mendapatkan informasi bahwa Wahyu Setiawan ditangkap oleh petugas KPK."Terdakwa (Hasto) melalui Nur Hasan memberikan perintah kepada Harun Masiku agar merendam telepon genggam miliknya ke dalam air,” jelas jaksa. “Terdakwa memerintahkan Harun Masiku untuk menunggu (standby) di Kantor DPP PDI Perjuangan dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui oleh Petugas KPK,” tambahnya.Selanjutnya, Harun Masiku bertemu dengan Nur Hasan di Hotel Sofyan Cikini pada pukul 18.35 WIB.
Baca juga