Sesuai penelurusan tim KPK dari ponsel Nur Hasan, keduanya kemudian bergeser ke Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). “Pada saat bersamaan Kusnadi selaku orang kepercayaan terdakwa juga terpantau berada di PTIK. Petugas KPK lalu mendatangi PTIK, namun tidak berhasil menemukan Harun Masiku,” tambah jaksa. Masih menurut jaksa, pada waktu yang berbeda, Hasto juga memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK. Dijelaskan, perintah Hasto menenggelamkan telepon seluler ini dilakukan setelah Penyidik KPK mengirimkan surat nomor Spgl/3838/DIK.01.00/23/06/2024, yang ditujukan untuk memanggil Hasto sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku untuk pemeriksaan tanggal 10 Juni 2024. Jaksa mengungkapkan, Hasto pada 6 Juni 2024 memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggamnya.Jaksa berpendapat, perintah Hasto untuk menenggelamkan telepon genggam merupakan perbuatan yang telah dengan sengaja merintangi penyidikan Harun Masiku. Atas perbuatannya itu, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHAP. (*)