Badan Kepegawaian Negara (BKN)
"Kami ingin semuanya memiliki TMT yang sama, agar tidak ada perbedaan dalam penggajian maupun tugas,” tambahnya. Penundaan jadwal pelantikan ini juga mempertimbangkan tenaga PPPK yang memiliki kontrak kurang dari satu tahun. Haryomo memastikan PPPK tersebut tetap bisa diangkat dan kontraknya akan disesuaikan. “Bagi PPPK yang kontraknya tinggal delapan bulan misalnya, tetap akan diangkat dan diberikan masa kerja satu tahun ke depan. Jadi tidak perlu khawatir,” katanya. Ia meminta setiap instansi tetap segera mengusulkan nama-nama pelamar yang lulus seleksi ke BKN untuk proses administrasi. Tujuannya, agar tidak terjadi kendala saat pengangkatan serentak pada Oktober 2025 dan Maret 2026. (*)
Baca juga