Badan Kepegawaian Negara (BKN)

LITERASI-ONLINE.COM - Pemerintah resmi menunda pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi tahun 2024. 

Sesuai jadwal terbaru dari Kementerian PAN-RB, CPNS akan diangkat pada 1 Oktober 2025.

Sedangkan pengangkatan PPPK dijadwalkan tahun depan, yakni 1 Maret 2026. 

Menurut Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PAN-RB, Aba Subagja, penyesuaian jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 ini merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dengan Komisi II DPRRI. 

Aba menjelaskan, keputusan ini juga mempertimbangkan penyelesaian tenaga non-ASN yang masih dalam tahap penyelesaian. 

“Penyesuaian jadwal ini adalah kesepakatan pemerintah dengan DPR. Kami ingin pengangkatan bisa dilakukan secara serentak agar lebih teratur,” kata Aba dalam keterangannya kepada media. 

Ia menegaskan pelamar yang telah dinyatakan lulus tidak perlu khawatir karena penundaan pengangkatan ini. 

Sebab, mereka memiliki kepastian untuk diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN). 

Baca: Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Istana: Bukan karena Efesiensi Anggaran

Dalam keterangan terpisah, Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto, menjelaskan, salah satu alasan utama penyesuaian (penundaan) jadwal pelantikan ini adalah untuk menyeragamkan Tanggal Mulai Tugas (TMT) bagi CPNS dan PPPK 2024. 

“Selama ini, TMT antara instansi satu dengan yang lain berbeda. Ada yang lebih cepat diangkat, ada juga yang lebih lama," jelas Haryomo. 


Baca juga