LITERASI-ONLINE.COM - Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini resmi menerbitkan aturan soal fleksibilitas kerja ASN pada 24-27 Maret 2025. Dalam aturan menteri itu dijelaskan, ASN bisa melakukan fleksibilitas kerja baik secara work from office (WFO), work from home (WFH), maupun work from anywhere (WFA) pada periode 24-27 Maret 2025. Aturan fleksibilitas kerja itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. "Surat Edaran (SE) dikeluarkan untuk mendukung peningkatan produktivitas kerja penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik serta untuk kelancaran mobilitas masyarakat," jelas Rini Widyantini dalam keterangan resmi yang dilansir pada Kamis (6/3/2025). Menteri menjelaskan, memperhatikan antisipasi lonjakan pergerakan masyarakat dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, pimpinan instansi pemerintah dapat melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN di lingkungan instansinya. "Melalui kombinasi fleksibilitas dalam pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (WFH) dan/atau lokasi lain yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah (WFA)," kata menteri. Tapi, penyesuaian yang dilakukan perlu memperhatikan sejumlah hal. Pertama, penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dimaksud dilaksanakan selama 4 hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada hari Senin, 24 Maret 2025 hingga Kamis, 27 Maret 2025.
Baca: Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Diundur, Ini Jadwal TerbaruKedua, saat penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan, pimpinan instansi pemerintah membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan secara WFO, WFH, dan/atau lokasi lain yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah (WFA) dengan mengacu pada jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan. Ketiga, pimpinan instansi pemerintah memastikan bahwa penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat.