Aparatur Sipil Negara (ASN)

Menteri mengingatkan, hal-hal yang perlu diperhatikan pimpinan instansi pemerintah dalam rangka mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat antara lain optimalisasi penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan instansinya. 

Pimpinan instansi pemerintah juga memerintahkan organisasi penyelenggara pelayanan publik di lingkungan instansi masing-masing agar menjamin penyelenggaraan pelayanan publik yang esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat tetap tersedia dan dapat diakses. 

Terutama pada layanan kesehatan, layanan transportasi, layanan keamanan, dan lainnya.

Juga memperhatikan penyediaan layanan yang ramah bagi kelompok rentan, meliputi penyandang disabilitas, orang lanjut usia, wanita hamil, anak-anak, dan sebagainya. 

Dalam penyesuaian ini, menteri  mengimbau para pimpinan instansi pemerintah selektif dalam memberikan cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai dari instansi/organisasi penyelenggara pelayanan publik masing-masing. 

Menpan-RB juga meminta pimpinan instansi pemerintah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran serta target kinerja organisasi. 

Layanan yang memberlakukan ketentuan jam kerja bergilir/shift perlu diatur kembali jam layanan agar tidak mengganggu pelayanan, dan memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan. 

Selama penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan, instansi pemerintah juga secara aktif tetap membuka akses kanal pengaduan baik melalui LAPOR! (www.lapor.go.id), kanal aduan tatap muka, dan media lainnya. 

Baca: Rekrutmen Bersama BUMN 2025 Dibuka 7 Maret, Tersedia 2.000 Lowongan Kerja di 107 Perusahaan

Tujuannya, untuk menampung aspirasi masyarakat dan memberikan informasi kepada masyarakat tentang perubahan jadwal atau cara akses layanan.

Sekaligus memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara daring maupun luring sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. (*)


Baca juga