Gedung MK
LITERASI-ONLINE.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) sudah merampungkan sidang 40 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah atau sengketa Pilkada 2024, Senin (24/2/2025).Dalam sidang yang berlangsung mulai Senin pagi, MK sudah membacakan putusan untuk 40 perkara itu.Amar putusan MK beragam. Antara lain mendiskualifikasi pemenang pilkada, menolak gugatan pemohon, dan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) atau coblos ulang.Sebelumnya, tercatat 310 perkara PHPU kepala daerah atau sengketa pilkada yang ditangani MK.Namun, sebagian besar perkara itu telah gugur atau tidak lanjut ke pembuktian berdasarkan sidang dismissal MK pada 4 Februari lalu.Akhirnya menyisakan 40 gugatan yang lanjut ke pembuktian. Menurut Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, dari 40 perkara ini, MK mengabulkan sebanyak 26 perkara.Kemudian menolak 9 perkara dan tidak menerima sebanyak 5 perkara.MK juga memerintahkan pemungutan suara atau coblos ulang di sejumlah daerah. Penyebabnya, antara lain adanya kandidat yang telah menjabat dua periode di daerah yang sama hingga kandidat yang terbukti menggunakan ijazah palsu.MK memberikan tenggat atau batas waktu yang berbeda-beda untuk pelaksanaan PSU di masing-masing daerah. Batas waktu itu bervariasi dari 30 hari hingga 180 hari. (*) Berikut rangkuman hasil putusan sengketa Pilkada 2024:MK mengabulkan seluruhnya atau sebagian PHPU dan memerintahkan PSU untuk 24 daerah, yaitu:1. Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Pasaman;2. Perkara Nomor 224/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Mahakam Ulu;3. Perkara Nomor 260/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Boven Digoel;4. Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Barito Utara;5. Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Tasikmalaya;6. Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Magetan,7. Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Buru;8. Perkara Nomor 304/PHPU.GUB- XXIII/2025 terkait PHPU Gubernur Papua;9. Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 terkait PHPU Wali Kota Banjarbaru;10. Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Empat Lawang;11. Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Bangka Barat.12. Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Serang;13. Perkara Nomor 20/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Pesawaran;14. Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Kutai Kartanegara;
Baca juga