Gedung MK

15. Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 terkait PHPU Wali Kota Sabang;

16. Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Kepulauan Talaud;

17. Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Banggai;

18. Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Gorontalo Utara;

19. Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Bungo;

20. Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Bengkulu Selatan;

21. Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO- XXIII/2025 terkait PHPU Wali Kota Palopo;

22. Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Parigi Moutong;

23. Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Siak;

24. Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Pulau Taliabu.

MK memutuskan menolak permohonan PHPU seluruhnya untuk 9 daerah, sebagai berikut: 

1. Perkara Nomor 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Pasaman Barat;

2. Perkara Nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Puncak;

3. Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Jeneponto;

4. Perkara Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Mandailing Natal;

5. Perkara Nomor 81/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Berau;

6. Perkara Nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 terkait PHPU Gubernur Bangka Belitung;

7. Perkara Nomor 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Aceh Timur;

8. Perkara Nomor 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Lamandau;

9. Perkara Nomor 04/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Buton Tengah;

MK memutuskan tidak dapat menerima permohonan dari 5 perkara PHPU, sebagai berikut:

1. Perkara Nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Mimika;

2. Perkara Nomor 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Halmahera Utara;

3. Perkara Nomor 293/PHPU.GUB- XXIII/2025 terkait PHPU Gubernur Papua Pegunungan;

4. Perkara Nomor 100/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Belu;

5. Perkara Nomor 183/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Pamekasan;

Kemudian ada dua perkara lainnya yang mendapat putusan berbeda dari MK.

Pertama, MK memerintahkan KPU melakukan rekapitulasi ulang hasil perolehan suara untuk Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Puncak Jaya. 

Kedua, MK memerintahkan perbaikan penulisan Keputusan KPU Kabupaten Jayapura tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura Tahun 2024 (Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025). (*)



Baca juga