Gedung MK

LITERASI-ONLINE.COM -  Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang akhir dengan agenda pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah atau sengketa pilkada terhadap 40 perkara pada Senin hari ini. 

Beberapa perkara sudah diputus oleh MK, termasuk tiga gugatan diterima yang harus menggelar pemilihan suara ulang. 

Tiga gugatan yang dikabulkan MK ini kesemuanya merupakan perkara sengketa pemilihan bupati atau pilbup. 

Perkara yang pertama yang dikabulkan MK adalah sengketa pilbup Pasaman dengan nomor perkara 02/PHPU.BUP-XXIII/2025. 

Dalam sengketa Pilbup Pasaman, MK mendiskualifikasi Anggit Kurniawan Nasution sebagai calon Wakil Bupati Pasaman karena syarat pencalonannya dinyatakan tidak sah. 

MK sekaligus membatalkan hasil kemenangan Anggit.

“Memerintahkan termohon (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan Anggit Kurniawan Nasution sebagai calon wakil bupati Pasaman,” ucap Ketua MK Suhartoyo ketika membaca amar putusan pada Senin, 24 Februari 2025.

MK juga mengabulkan perkara nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait sengketa Pilbup Mahakam Ulu. 

Pada sengketa ini, hakim MK menilai telah terjadi pelanggaran selama pelaksanaan pilbup Mahakam Ulu dalam bentuk kontrak politik antara pasangan calon (paslon) nomor urut tiga dengan setiap Ketua RT di Mahakam Ulu.

“Unsur masif dari pelaggaran ini telah terpenuhi,” jelas hakim MK Saldi Isra saat membacakan putusan. 

MK memutuskan untuk mendiskualifikasi paslon itu dan memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang tanpa melibatkan paslon nomor urut tiga.


Baca juga