Gedung MK
MK mengabulkan juga gugatan sengketa Pilbup Boven Digoel. Pada perkara nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu, MK menemukan fakta bahwa syarat pencalonan bupati terpilih Boven Digoel ternyata tidak sah. MK memutuskan untuk mendiskualifikasi bupati terpilih itu dan membatalkan kemenangannya.MK juga memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di Boven Digoel tanpa melibatkan calon yang telah didiskualifikasi. Sebanyak 40 perkara yang akan dibacakan putusan akhirnya pada hari ini. Terdiri dari 3 perkara Pemilihan Gubernur (Pilgub), 3 perkara Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot), dan 34 perkara Pemilihan Bupati (Pilbup)
Baca juga
- Lowongan Kerja Yakult Indonesia, Terima Lulusan SMA/SMK Sederajat dan D4/S1, Penempatan Berbagai Kota
- Kalahkan Maroko, Prancis ke Semifinal Piala Dunia 2026, Mbappe Gagal Penalti
- Jadwal Piala Dunia 2026 Jumat (10/7): Prancis vs Maroko, Memori Qatar 2022, Live TVRI
- Angin Segar Buat Jurnalis, PWI Pusat Luncurkan Pemutihan KTA, Pengurus Sulsel Sambut Antusias
- Lowongan Magang Bakti BCA 2026, untuk Lulusan SMA/SMK/Diploma/S1, Dapat Tunjangan Kesehatan dan Uang Saku