Gedung MK

MK mengabulkan juga gugatan sengketa Pilbup Boven Digoel. 

Pada perkara nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu, MK menemukan fakta bahwa syarat pencalonan bupati terpilih Boven Digoel ternyata tidak sah. 

MK memutuskan untuk mendiskualifikasi bupati terpilih itu dan membatalkan kemenangannya.

MK juga memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di Boven Digoel tanpa melibatkan calon yang telah didiskualifikasi. 

Sebanyak 40 perkara yang akan dibacakan putusan akhirnya pada hari ini. 

Terdiri dari 3 perkara Pemilihan Gubernur (Pilgub), 3 perkara Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot), dan 34 perkara Pemilihan Bupati (Pilbup) 


Baca juga