Pendaftaran SPPI 2025

LITERASI-ONLINE.COM - Kabar baik bagi Anda yang sedang mencari lowongan kerja.

Saat ini, dibuka pendaftaran Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) Batch 3 Tahun Anggaran 2025.

Pendaftaran ini dibuka oleh Universitas Pertahanan (Unhan) untuk lulusan D4, S1, dan S2 semua jurusan.

SPPI akan menjadi perpanjangan tangan Badan Gizi Nasional (BGN) di daerah-daerah demi memastikan pemenuhan gizi anak dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sesuai informasi di laman www.spp-indonesia.com, pendaftar yang lolos seleksi akan ditempatkan sebagai Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia.

Status kepegawaiannya akan diarahkan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Badan Gizi Nasional (BGN) yang akan dibentuk dengan mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Pelamar yang lolos seleksi akan mendapatkan gaji dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan ASN. 

Ditambah tunjangan lainnya sesuai daerah penempatan, beban tugas dan lingkup pekerjaan.

Syarat Pendaftar 

WNI, umur maksimal 30 tahun.

Lulusan D-4/S-1 atau S-2 semua jurusan 

Ijazah pelamar yang diakui yaitu ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi terakreditasi oleh Kemendiktisaintek atau ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Luar Negeri, yang telah mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Kemendiktisaintek.

Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD atau tidak pernah diberhentikan karena pelanggaran/hukuman bagi pegawai swasta.

Sehat jasmani dan rohani (kesehatan jasmani, bebas narkoba, dan obat terlarang wajib dibuktikan dengan surat dokter dari rumah sakit pemerintah minimal tipe C).

Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia. 

Bagi pelamar wanita selama mengikuti seleksi offline sampai dengan 1 tahun penempatan pertama, tidak dalam kondisi hamil.

Bagi yang sudah menikah wajib mendapat persetujuan suami/istri.

Tidak sedang dalam ikatan dinas/perjanjian kerja dengan instansi pemerintah/swasta. 

Bagi yang sedang bekerja melampirkan surat ijin dari instansi tempat bekerja dan wajib mengakhiri ikatan kerja dengan instansi asal jika dinyatakan lulus seleksi.



Baca juga