Mantan Menteri Transportasi Singapura, S. Iswaran (kemeja biru), dihukum satu tahun penjara karena kasus gratifikasi.

LITERASI-ONLINE.COM - Pengadilan Singapura menjatuhkan hukuman 12 bulan penjara kepada mantan Menteri Transportasi Singapura, S. Iswaran, Kamis (3/10/2024).

Iswaran yang sudah 13 tahun bergabung di kabinet, didakwa menghalangi keadilan dan menerima gratifikasi senilai 400.000 dolar Singapura.  

Ia mengundurkan diri dari jabatan menteri ketika kasusnya sedang dalam penyelidikan.  

Gratifikasi itu antara lain berupa tiket nonton balapan GP Formula 1, pertandingan bola Liga Inggris, konser musik, dan nebeng jet pribadi ke Uni Emirat Arab. 

Vonis terhadap Iswaran merupakan kasus pertama korupsi yang melibatkan seorang mantan anggota kabinet di Singapura. 

Dalam sidang sebelumnya, dua pekan lalu, Iswaran mengaku bersalah atas lima tuduhan.

Satu tuduhan berusaha menghalangi keadilan dan empat tuduhan terkait korupsi berupa hadiah atau gratifikasi.   

Hukuman yang dijatuhkan kepada Iswaran lebih berat dari tuntutan jaksa yakni tujuh bulan penjara.

Menurut hakim ketua, Vincent Hoong, hukuman yang diminta jaksa sangat tidak memadai mengingat beratnya pelanggaran Iswaran dan dampaknya terhadap kepercayaan publik.

Karena pertimbangan itu, hakim kemudian menjatuhkan hukuman yang lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa.

"Kepercayaan dan keyakinan terhadap lembaga publik merupakan landasan tata kelola pemerintahan yang efektif," kata Vincent Hoong saat membacakan vonis.

Kasus ini menggemparkan Singapura, karena memiliki birokrasi yang efisien dan bergaji tinggi serta tata kelola yang kuat dan bersih. 


Baca juga